Kemendikbudristek : Tidak Ada Pembatalan Implementasi Kurikulum Merdeka

- 18 Juli 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi, siswa berada dalam kelas sekolah
Ilustrasi, siswa berada dalam kelas sekolah /Pixabay

CHANELSULSEL.COM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo, menegaskan bahwa  implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sesuai rencana.

Tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka,” tegas“Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” tegas, Anindito Aditomo,

Anindito juga menegaskan bahwa tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka disampaikan pada Jumat 15 Juli 2022, di Jakarta.dilansir chanelsulsel.com dikutip dari kemendikbud.

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 adalah untuk menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka .

Pada tahun ajaran 2022/2023. “SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” papar Anindito.

Anindito kembali menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Ultimatum Kemenkominfo: Jika Tidak Segera Melapor, WhatsApp Terancam Ditiadakan dari Indonesia

“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid,” ujar Anindito.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah