Ternyata Cukup Terjangkau, Segini Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai dengan STNK

- 11 Januari 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. /Dok PMJ news/

Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.

Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x