CHANELSULSEL.COM- Ternyata Cukup Terjangkau, Segini Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai dengan STNK
Bagi pemilik mobil yang ganti warna tetap harus ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB.
Bila pemilik tidak melakukan hal itu terdapat resiko ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Sudah Diterapkan Warna Plat Kendaraan Baru di Kota Makassar, Simak Penjelasan Polisi
Untuk mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Baca Juga: Siap Siap, Bulan Depan Juni Plat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Mulai diberlakukan
Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.