Ternyata Cukup Terjangkau, Segini Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai dengan STNK

- 11 Januari 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. /Dok PMJ news/

CHANELSULSEL.COM- Ternyata Cukup Terjangkau, Segini Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai dengan STNK

Bagi pemilik mobil yang ganti warna tetap harus ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB.

Bila pemilik tidak melakukan hal itu terdapat resiko ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Sudah Diterapkan Warna Plat Kendaraan Baru di Kota Makassar, Simak Penjelasan Polisi

Untuk mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Baca Juga: Siap Siap, Bulan Depan Juni  Plat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Mulai diberlakukan  

Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x