Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.
Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.
Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP dikutip dari PMJNews pada 11 januari 2023
Baca Juga: Motor Listrik Kymco Like 125 EV, Sekali Cas Bisa Menempuh Jarak 200km
Namun sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Di samping langkah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi.
Baca Juga: Motor Listrik ECGO 2 Harga 6 Jutaan, DiklaimTermurah, Kenapa?
Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.