Pasal 105 UU LLAJ dimana mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan raya untuk berlaku tertib dan atau mencegah dari hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan saat berlalu lintas.
Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, MSAT Tersangka di Jombang, Terancam Hukuman Hingga 28 Tahun Penjara
Antara lain adalah tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Selain itu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Budiyanto juga menegaskan bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Calon Penumpang, Diduga Salahgunakan Visa Haji
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.***