CHANELSULSEL.COM - Hati-hati saat akan melakukan stut motor karena bisa terkena denda.
Stut motor atau mendorong motor dengan menggunakan kaki sambil berkendara memang memiliki niat baik.
Pasalnya, stut motor guna membantu pengendara lain yang motornya mengalami mogok. Namun, aksi stut motor ini disebut melanggar aturan.
Baca Juga: Niat Puasa Arafah Hari Raya Idul Adha, Simak Jadwalnya
Untuk mengetahui aturan tersebut, simak penjelasan Chanelsulsel.com yang dikutip dari Mediablora.com pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menjelaskan, sepeda motor yang dialihfungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor milik orang lain itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain ketika berkendara.
Ia juga menambahkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas.
Baca Juga: ATM BRI Eror, Begini Solusinya
Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).