Stut Motor Kena Denda, Simak Aturannya

- 8 Juli 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Stut motor di jalan raya
Ilustrasi Stut motor di jalan raya /Tangkapan layar dari channel YouTube Teknisi Jember

CHANELSULSEL.COM - Hati-hati saat akan melakukan stut motor karena bisa terkena denda.

Stut motor atau mendorong motor dengan menggunakan kaki sambil berkendara memang memiliki niat baik.

Pasalnya, stut motor guna membantu pengendara lain yang motornya mengalami mogok. Namun, aksi stut motor ini disebut melanggar aturan.

Baca Juga: Niat Puasa Arafah Hari Raya Idul Adha, Simak Jadwalnya

Untuk mengetahui aturan tersebut, simak penjelasan Chanelsulsel.com yang dikutip dari Mediablora.com pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menjelaskan, sepeda motor yang dialihfungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor milik orang lain itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain ketika berkendara.

Ia juga menambahkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas.

Baca Juga: ATM BRI Eror, Begini Solusinya

Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Mediablora.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x