Sedangkan pada hadist lainnya disebutkan :
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ
Artinya: “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.” (HR Muslim).
Menurut mayoritas ulama, dosa-dosa yang dihapus adalah dosa kecil. (An-Nawawi, //Syarah Muslim,// juz 3, h. 113).***