Ingin Berhaji? PPIH Kembali Ingatkan Masyarakat Pastikan Gunakan Visa Haji

- 1 Juni 2024, 12:07 WIB
Ilustrasi - Iluatrasi Visa Haji/  Ingin Berhaji? PPIH Kembali Ingatkan Masyarakat Pastikan Gunakan Visa Haji
Ilustrasi - Iluatrasi Visa Haji/ Ingin Berhaji? PPIH Kembali Ingatkan Masyarakat Pastikan Gunakan Visa Haji /

CHANELSULSEL.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu

Melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji,

Baca Juga: Diinisiasi Direktorat Bina UHK, Pertemuan Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakati Berhaji Hanya Gunakan Visa Haji

Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .

Baca Juga: Undang-undang dan Fatwa Ulama Saudi, Hanya Visa Haji Dapat Digunakan Untuk Berhaji

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Haji Kemenag go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah