Pemilu Tanpa Hoaks, Menkominfo : Lakukan 3 Hal Berikut

- 15 November 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi cegah Hoaks jelang pemilu / Pemilu Tanpa Hoaks, Menkominfo : Lakukan 3 Hal Berikut
Ilustrasi cegah Hoaks jelang pemilu / Pemilu Tanpa Hoaks, Menkominfo : Lakukan 3 Hal Berikut /Antara/Oky Lukmansyah/

Mengenai netralitas ASN, Menkominfo menyatakan hal itu menjadi isu krusial dalam Pemilu 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara. 

“Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” jelasnya.

Menteri Budi Arie menyatakan ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline. 

“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu.

ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” tuturnya.

Kepada seluruh ASN, Menkominfo Budi Arie menegaskan pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama.

Bahkan di Kementerian Kominfo, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN. 

“Sehingga apabila bapak dan ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah