Fatwa Terbaru 2023, MUI : Ummat Islam Hindari Produk Israel

- 10 November 2023, 18:47 WIB
Fatwa Terbaru 2023, MUI : Ummat Islam Hindari Produk Israel
Fatwa Terbaru 2023, MUI : Ummat Islam Hindari Produk Israel /

CHANELSULSEL.COM - Sebagai bentuk dukungan dan rasa empaty terhadap perjuangan rakat Palestina, Majelis Ulana Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa

Fatwa terbaru 2023 MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. 

Baca Juga: KPRK MUI : Keluarga Miliki Peran Penting, Tidak Semua Persoalan Dapat Dlselesaikan Negara

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,

” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat 10 November 2023

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Baca Juga: Terkait Pemilu 2024, Dewan Pimpinan MUI Silaturahmi ke Wapres

 “Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Viral Pewarna Karmin Halal atau Haram? LPPOM MUI Keluarkan Fatwa

Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

 “Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.  

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.

Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.***

Editor: Imran Said

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah