Setelah Tuai Polemik, Akhirnya Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan

- 10 Agustus 2023, 08:54 WIB
Presiden Joko Widodo -       Setelah Tuai Polemik, Akhirnya Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan    /Sekretariat Presiden/
Presiden Joko Widodo - Setelah Tuai Polemik, Akhirnya Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan /Sekretariat Presiden/ /

CHANELSULSEL.COM- Sebelumnya resmi berlaku Omnibhs Law Kesehatan diwarnai aksi protes dan penolakan serta polemik

Akhirnya Omnibus Law UU Kesehatan resmi disahkan oleh presiden Joko Widodo, telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa, 8 Agustus 2023

Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan. Undang-Undang Kesehatan tercatat bernomor 17 Tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Stres Bisa Diketahui Saat Seseorang Tidur, Berikut Tandanya

Omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus

Adapun salinan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga sudah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara.

Sejumlah Undang-Undang pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apa yang berubah? Ikuti sampai tuntas artikel ini

UU Kesehatan pun mulai berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.

Baca Juga: Tarik Minat Generasi Muda di Bidang Pertanian, Kementan Gelar Open Day di Maros Sulsel

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.

Pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan.

Aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan. Sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dilansir chanelsulsel.com dikutip dari PMJNews, berikut perubahan dan dinyatakan tidak berlaku diantaranya

1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949

tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)

Baca Juga: Yusuf Kalla Daftar Jadi Mahasiswa UIM Al-Gazali Makassar

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984

tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)

3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004

tentang Praktik Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009

tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

tentang Pendidikan Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434)

7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014

tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571)

8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014

tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)

9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014

tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)

10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018

tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361)

11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325).***

Editor: Imran Said

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah