Bappenas Gelar Sosialisasi Integrasi DAK ke RKPD 2024

- 2 Juni 2023, 19:07 WIB
Bappenas Gelar Sosialisasi Integrasi DAK ke RKPD 2024
Bappenas Gelar Sosialisasi Integrasi DAK ke RKPD 2024 /Kemendagri/chanelsulsel
CHANELSULSEL.COM- Kementerian PPN/Bappenas menggelar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024. Acara digelar secara daring pada tanggal 2 Juni 2023.
 

Dengan tujuan untuk mewujudkan percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Kemendagri Dukung Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Narasumber sosialisasi arah DAK kali ini adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud. Dengan materi, "Integrasi Perencanaan DAK ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di tahun 2024"
 
Dilansir Dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
 
Dalam rapat, Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) membahas mengenai DAK dan kaitannya dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta perbaikan arah kebijakan yang perlu dilakukan.
 
 
“ Dalam konteks perencanaan DAK, Pemerintah Daerah harus memperhatikan beberapa regulasi pendukung dalam proses perencanaan. Dalam proses pengintegrasian perencanaan DAK ke dalam RKPD, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan Permendagri No. 86 Tahun 2017 terkait RKPD Perubahan" ujar Restuardy Daud selaku Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi. 
 
Pihaknya juga ingin memastikan jika Pemerintah Daerah memperhatikan business process antara perencanaan DAK ke perencanaan reguler, serta memperkuat konsolidasi Tim Koordinasi DAK di tingkat Provinsi.
 
 
Sebagaimana diamanatkan dalam SEB 3 Menteri Tahun 2008, ini sebagai salah satu langkah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan DAK.
 
Pemerintah daerah diminta lebih tajam dan fokus dalam melakukan verifikasi usulan kegiatan, serta mulai mengaktifkan SIPD agar proses pelaksanaan DAK mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi dapat terintegrasi dengan baik.
 
Bappenas/Kementerian PPN menjadi elemen penting dalam penyusunan perencanaan RPK.
 
 
Sebagaimana, peran Bappenas ialah meliputi pengambilan keputusan, koordinator kegiatan pembangunan, think-tank, dan administrator. 
 
Perihal pengambil keputusan, Kementerian PPN/Bappenas menentukan kebijakan dan program dalam rencana pembangunan nasional baik jangka panjang (RPJPN), menengah (RPJMN) maupun tahunan (RKP).
 
Selain itu, sosialisasi ini menghadirkan sejumlah Kementerian/ Lembaga terkait, diataranya Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x