"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJNews.
“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan.
Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Agar Tetap Sehat Bugar, Memasuki Usia 40 Tahun, Hindari Pola Makan Berikut
Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.