Sebelumnya Dihapus, Kini Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual

- 16 Mei 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Polisi lalu lintas - Sebelumnya Dihapus, Kini Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual
Ilustrasi Polisi lalu lintas - Sebelumnya Dihapus, Kini Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual /

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulsel Hari ini Selasa 16 Mei, Siang - Dini Hari, Malili dan Masamba Diprediksi Hujan

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan.

Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Agar Tetap Sehat Bugar, Memasuki Usia 40 Tahun, Hindari Pola Makan Berikut

Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah