Sebelumnya Dihapus, Kini Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual

- 16 Mei 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Polisi lalu lintas - Sebelumnya Dihapus, Kini Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual
Ilustrasi Polisi lalu lintas - Sebelumnya Dihapus, Kini Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual /

CHANELSULSEL.COM- Untuk penegakan hukum di jalan raya Satuan Korp Lalu Lintas ( Korlantas) kembali akan melalukan tilaang manual atau tilang ditempat

Hal ini dilakukan setelah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit

Sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Kenali, Sekarang Seragam PDL Polisi Lalulintas Berubah

Namun, salah satu alasan berlakunya kembali tilang manual dikarenakan banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).

Walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan.

Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x