CHANELSULSEL.COM- Untuk penegakan hukum di jalan raya Satuan Korp Lalu Lintas ( Korlantas) kembali akan melalukan tilaang manual atau tilang ditempat
Hal ini dilakukan setelah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit
Sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Kenali, Sekarang Seragam PDL Polisi Lalulintas Berubah
Namun, salah satu alasan berlakunya kembali tilang manual dikarenakan banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan.
Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).