Inilah Sanksi atau Denda ASN di Mamuju yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idhul Fitri

- 28 April 2023, 12:22 WIB
Inilah Sanksi atau Denda ASN di Mamuju Yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idhul Fitri
Inilah Sanksi atau Denda ASN di Mamuju Yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idhul Fitri /Rasidin Marang/Chanelsulsel

Demikian itu disampaikan Sutinah Suhardi bersama rombongan usai Sidak di kantor Disduk Capil, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kesehatan, Disnakertrans, dan RSUD Mamuju

Disebutkan Bupati Mamuju ini, Pemkab Mamuju telah menyiapkan dan memastikan sanksi atau denda bagi ASN yang tidak hadir setelah masa libur berakhir

"Jadi yang tidak hadir hari pertama akan mendapatkan sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen, dan jika tidak hadir hari kedua mendapat potongan 25 persen, dan kalau tidak hadir tiga hari berturut-turut maka TPP nya akan dipotong seratus persen, " tegas Bupati Mamuju ini

 Baca Juga: Jalankan Fungsi Fasilitasi, DPRD Sulbar Usulkan Muhammad Idris, Salahsatu Kandidat Pj Gubernur

Kendati demikian, Bupati Mamuju itu tidak menghalangi jika ASN yang tidak hadir punya alasan mendasar, yakni selama pribadi ASN tersebut melakukan proses cuti sesuai aturan yang berlaku

Untuk diketahui, tunjangan TPP (Tambahan penghasilan pegawai) merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pagawai diluar gaji. Dan jenis TPP terdiri dari; TPP berdasarkan kinerja, kehadiran, dan berdasarkan beban kerja

Ajang Silaturahmi

Pasca Idhul Fitri 1444 H menyusul dalam kinerja Inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Asisten I, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang silaturahmi

Baik di jajaran birokrasi Pemkab Mamuju maupun kepada masyarakat, seperti saat bupati mengunjungi tempat-tempat pelayanan langsung di RSUD Mamuju misalnya.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah