Inilah Sanksi atau Denda ASN di Mamuju yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idhul Fitri

- 28 April 2023, 12:22 WIB
Inilah Sanksi atau Denda ASN di Mamuju Yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idhul Fitri
Inilah Sanksi atau Denda ASN di Mamuju Yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idhul Fitri /Rasidin Marang/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Sikap disiplin untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkup Pemkab (Pemerintah kabupaten) Mamuju, Sulawesi Barat, Pasca Libur lebaran Idhul Fitri 1444 H nampak ditingkatkan, Jum'at 28 April 2023,

Yakni, aturan tegas bagi mereka yang tidak masuk kerja hari pertama bakal diberi sanksi atau denda bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 

Baca Juga: Sulbar Berhasil Turunkan Stunting, Pemerintah: Program ‘Kakak Asuh’ Bisa jadi Terobosan Nasional

Hal tersebut, diungkap langsung Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi pada Rabu 26 April 2023 saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah OPD (Organisasi perangkat daerah) dilingkup Pemkab Mamuju

Sidak kali ini dilakukan secara acak dan tidak terjadwal yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab Mamuju dan melibatkan staf ahli serta kepala BKPP Mamuju 

Menurut Bupati Mamuju, pada kerja Sidak itu untuk ASN di Mamuju dinilai baik karena kehadiran ASN disejumlah OPD (Organisasi perangkat daerah) diatas rata-rata 90 persen  

 Baca Juga: Inilah 3 Kriteria Anak-anak yang Disasar Bantuan Pangan Untuk Tekan Angka Stunting di Mamuju, Sulbar

Demikian itu disampaikan Sutinah Suhardi bersama rombongan usai Sidak di kantor Disduk Capil, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kesehatan, Disnakertrans, dan RSUD Mamuju

Disebutkan Bupati Mamuju ini, Pemkab Mamuju telah menyiapkan dan memastikan sanksi atau denda bagi ASN yang tidak hadir setelah masa libur berakhir

"Jadi yang tidak hadir hari pertama akan mendapatkan sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen, dan jika tidak hadir hari kedua mendapat potongan 25 persen, dan kalau tidak hadir tiga hari berturut-turut maka TPP nya akan dipotong seratus persen, " tegas Bupati Mamuju ini

 Baca Juga: Jalankan Fungsi Fasilitasi, DPRD Sulbar Usulkan Muhammad Idris, Salahsatu Kandidat Pj Gubernur

Kendati demikian, Bupati Mamuju itu tidak menghalangi jika ASN yang tidak hadir punya alasan mendasar, yakni selama pribadi ASN tersebut melakukan proses cuti sesuai aturan yang berlaku

Untuk diketahui, tunjangan TPP (Tambahan penghasilan pegawai) merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pagawai diluar gaji. Dan jenis TPP terdiri dari; TPP berdasarkan kinerja, kehadiran, dan berdasarkan beban kerja

Ajang Silaturahmi

Pasca Idhul Fitri 1444 H menyusul dalam kinerja Inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Asisten I, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang silaturahmi

Baik di jajaran birokrasi Pemkab Mamuju maupun kepada masyarakat, seperti saat bupati mengunjungi tempat-tempat pelayanan langsung di RSUD Mamuju misalnya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah