Inilah Sanksi atau Denda ASN di Mamuju yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idhul Fitri

- 28 April 2023, 12:22 WIB
Inilah Sanksi atau Denda ASN di Mamuju Yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idhul Fitri
Inilah Sanksi atau Denda ASN di Mamuju Yang Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idhul Fitri /Rasidin Marang/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Sikap disiplin untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkup Pemkab (Pemerintah kabupaten) Mamuju, Sulawesi Barat, Pasca Libur lebaran Idhul Fitri 1444 H nampak ditingkatkan, Jum'at 28 April 2023,

Yakni, aturan tegas bagi mereka yang tidak masuk kerja hari pertama bakal diberi sanksi atau denda bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 

Baca Juga: Sulbar Berhasil Turunkan Stunting, Pemerintah: Program ‘Kakak Asuh’ Bisa jadi Terobosan Nasional

Hal tersebut, diungkap langsung Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi pada Rabu 26 April 2023 saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah OPD (Organisasi perangkat daerah) dilingkup Pemkab Mamuju

Sidak kali ini dilakukan secara acak dan tidak terjadwal yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab Mamuju dan melibatkan staf ahli serta kepala BKPP Mamuju 

Menurut Bupati Mamuju, pada kerja Sidak itu untuk ASN di Mamuju dinilai baik karena kehadiran ASN disejumlah OPD (Organisasi perangkat daerah) diatas rata-rata 90 persen  

 Baca Juga: Inilah 3 Kriteria Anak-anak yang Disasar Bantuan Pangan Untuk Tekan Angka Stunting di Mamuju, Sulbar

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x