Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 184 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013.
Penetapan Cagar Budaya Nasional merupakan pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.***