Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Berikut Daftar Harganya

- 9 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/M Risyal Hidayat

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***

 

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah