CHANELSULSEL.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru seputar ojek online (ojol).
Regulasi baru tentang tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Peraturan kenaikan tarif ojek online yang baru, secara resmi menggantikan regulasi KM Nomor KP 348/2019.
Baca Juga: Harga Mie Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat dalam Waktu Dekat, Ternyata Ini Penyebabnya
Peraturan ini langsung disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022 kemarin.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip chanelsulsel.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Berikut daftar 3 zonasi yang dikenakan kenaikan tarif ojek online:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Hati Lain di Hatimu' Lagu Terbaru Fabio Asher, Berhasil Bikin Galau
Adapun rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:
Zona 1
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500
Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Baca Juga: Nasib Manajer BCL di Tangan Polisi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara karena Obat Penenang
Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***