Belum Vaksin Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Siapkan Keterangan Ini

- 17 Juli 2022, 19:30 WIB
Penumpang KA diprediksi naik, Daop 3 Cirebon operasikan 5 perjalanan KA Argo Cheribon
Penumpang KA diprediksi naik, Daop 3 Cirebon operasikan 5 perjalanan KA Argo Cheribon /

CHANELSULSEL.COM - Penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib melakukan screenng COVID-19.

Caranya dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat boarding dan kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember Broer Rizal mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Baca Juga: Dikenal dengan Tanaman Sri Rezeki, Berikut 7 Cara Merawat Tanaman Aglonema agar Subur dan Rimbun

Aturan itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat," katanya seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Minggu 17 Juli 2022.

Ia mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gempa 5,5 Magnitudo di Perairan Pacitan, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

"Kami saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah untuk mendukung pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x