Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli, Aturan Baru Perjalanan Transportasi Dalam dan Luar Negeri

- 17 Juli 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi, pesawat terbang, Aturan baru perjalanan trasportasi dalam dan luar negeri berlaku 17 Juli 2022
Ilustrasi, pesawat terbang, Aturan baru perjalanan trasportasi dalam dan luar negeri berlaku 17 Juli 2022 /Foto: beritasubang.com/

2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan

3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah