Facebook, Instagram Dll Terancam Diblokir Jika Sampai Tanggal 20 Juli 2022 Belum Terdaftar Di Kemkominfo

- 26 Juni 2022, 11:49 WIB
ilustrasi. Aplikasi Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir
ilustrasi. Aplikasi Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir /. /Pixabay/Darwin Laganzon/

CHANELSULSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera mendaftar ke sistem kementerian.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, hal itu diputuskan Kominfo sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia agar aman dan sehat.

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka.

Baca Juga: Alumni Berkumpul, Danny Pomanto Kenalkan Logo dan Slogan IKA Unhas Sulsel

Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo. Menurut Dedy, sejauh ini PSE asing dan yang namanya diketahui publik, yang sudah mendaftar antara lain TikTok dan Linktree.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.

"Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara pada 26 Juni 2022.

Ia mengungkapkan jika PSE tak mendaftar di Indonesia, maka semua aplikasi ataupun platfrom digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan hingga koordinasi dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x