Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan, Airlangga: Arahan Pak Presiden

- 4 Juli 2022, 21:00 WIB
Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Hal ini setelah evaluasi cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target.
Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Hal ini setelah evaluasi cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. /Cilacap Update/Dok Pendim 0703

Ia juga menyampaikan kalau Presiden Jokowi meminta agar aplikasi PeduliLindungi tetap digunakan di berbagai tempat.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar protokol kesehatan Covid-19 tak boleh kendor.

Baca Juga: Polisi Kembali Bekuk Satu Pelaku Lain Pencurian Rumah Kosong di Cengkareng, Ini Kronologinya

"Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi," tutur Airlangga.

"Karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi Covid-19 masih belum usai," katanya lagi.

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan, terutama di luar Jawa Bali.

Baca Juga: Kalahkan Valentino di Vindes Tepok Bulu 2022, Simak Profil Vincent Rompies

Dimana cakupan vaksinasi dosis kedua ada yang masih di bawah 50 persen seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat.***

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah