Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan, Airlangga: Arahan Pak Presiden

- 4 Juli 2022, 21:00 WIB
Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Hal ini setelah evaluasi cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target.
Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Hal ini setelah evaluasi cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. /Cilacap Update/Dok Pendim 0703

CHANELSULSEL.COM - Aturan baru kembali dikeluarkan pemerintah.

Aturan baru tersebut terkait penggunaan vaksin booster atau vaksin ketiga Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta agar vaksin booster digunakan menjadi syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka TPPU Oleh KPK, Ini Kronologinya

Selain itu, Presiden juga menegaskan kalau vaksin booster akan jadi syarat perjalanan bagi warga yang ingin menggunakan transportasi umum.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujarnya dikutip dari PMJ News pada Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Polri Pastikan Kawal Pemulangan 46 Jemaah Haji dari Arab Saudi

Airlangga juga menjelaskan Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan bukti sudah vaksin booster.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x