CHANELSULSEL.COM - Aturan baru kembali dikeluarkan pemerintah.
Aturan baru tersebut terkait penggunaan vaksin booster atau vaksin ketiga Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta agar vaksin booster digunakan menjadi syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka TPPU Oleh KPK, Ini Kronologinya
Selain itu, Presiden juga menegaskan kalau vaksin booster akan jadi syarat perjalanan bagi warga yang ingin menggunakan transportasi umum.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujarnya dikutip dari PMJ News pada Senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga: Polri Pastikan Kawal Pemulangan 46 Jemaah Haji dari Arab Saudi
Airlangga juga menjelaskan Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan bukti sudah vaksin booster.