Gawat, BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Didominasi Pulau Jawa

- 2 Juli 2022, 17:08 WIB
Pemerintah bentuk Satgas PMK guna pastikan hewan qurban dalam konidisi sehat.
Pemerintah bentuk Satgas PMK guna pastikan hewan qurban dalam konidisi sehat. /Antara/Fauzan/

CHANELSULSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, terdapat enam poin yang ditetapkan, dilansir Chanelsulsel.com dari Antara.

Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hewan Ternak Terinfeksi PMK, Apakah Aman Dikomsumsi? MUI: Ini Hukum dan Panduan Mencegahnya  

Berikutnya yang ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya yang keempat yakni kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang kelima adalah segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x