CHANELSULSEL.COM. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Kurban, ada keraguan sebagian masyarakat terkait hewan tenak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Apakah aman untuk dikomsumsi?
Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT.
Bagaimana ciri ciri hewan yang terinfeksi PMK, gejala klinis hewan terinfeksi kategori ringan,kategori berat dan kategori berat dan sembuh.
Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Buru-buru Buang Ampas Kopi, Ternyata Bermanfaat Untuk Kulit
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait maraknya hewan ternak terjangkit Penyakit Mulut da Kuku (PMK), mengeluarkan Fatwa hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK.
Fatwa hukum yang dikeluarkan MUI bernomor 32 Tahun 2022 terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .
Selain fatwa terkait hukum hewan kurban, MUI juga menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).