Hewan Ternak Terinfeksi PMK, Apakah Aman Dikomsumsi? MUI: Ini Hukum dan Panduan Mencegahnya  

- 18 Juni 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi, Hewan kurban terkait penyakit PMK, Hukum dan Panduan dari Majelis Ulama Indonesia untuk dijadikan Hewan kurban hari Raya Idul Adha
Ilustrasi, Hewan kurban terkait penyakit PMK, Hukum dan Panduan dari Majelis Ulama Indonesia untuk dijadikan Hewan kurban hari Raya Idul Adha /Unsplash / Taliwang Mengaji/

 

CHANELSULSEL.COM. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Kurban, ada keraguan sebagian masyarakat terkait hewan tenak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Apakah aman untuk dikomsumsi?

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT.

Bagaimana ciri ciri hewan yang terinfeksi PMK, gejala klinis hewan terinfeksi kategori ringan,kategori berat dan kategori berat dan sembuh.

Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Buru-buru Buang Ampas Kopi, Ternyata Bermanfaat Untuk Kulit

Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait maraknya hewan ternak terjangkit Penyakit Mulut da Kuku (PMK), mengeluarkan Fatwa hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK.

Fatwa hukum yang dikeluarkan MUI  bernomor 32 Tahun 2022  terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

Selain fatwa terkait hukum hewan kurban, MUI juga menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Rajin Shalat tapi Masih Miskin Sedangkan Tak Pernah Shalat jadi Kaya, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x