CHANELSULSEL.COM. Pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)
Terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Nantinya, lewat aturan terbaru kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.
Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Baca Juga: Viral, Anak SD Di Bone Bawa Parang Ke Sekolah, Gubernur Sul Sel Kirim Bantuan Sepeda
Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar merek pertalite untuk beberapa jenis kendaraan.
Dilansir chanelsulsel.com dikutip dari PortalJember.com , inilah daftar kendaraan yang dilarang membeli bahan bakar pertalite.
Pada tahap awal, pertamina dan BPH Migas masih menyusun petunjuk teknis untuk jenis kendaraan yang boleh membeli pertalite.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022 Pembelian Pertalite dan Solar Melalui MyPrertamina, Ini Link Pendaftarannya
Larangan pembelian pertalite berlaku untuk jenis kendaraan yang memiliki kapasitas cc besar. Hal ini dibenarkan oleh Erika Retnowati selaku kepala BPH Migas Indonesia.
Mamit Setiawan selaku Direktur Eksekutif Energy Watch turut menambahkan bahwa pemakaian bahan bakar pertalite idealnya untuk kendaraan roda dua dan kendaraan umum.
Lalu, kendaraan seperti apa yang tidak boleh memakai pertalite? Jenisnya antara lain mobil mewah, kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan BUMN.
Dalam rangka menegakkan aturan diatas, pertamina dan BPH Migas akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Rencananya pertamina dan BPH Migas melakukan uji coba pada bulan juli. Setelah itu, barulah diberlakukan secara langsung pada bulan Agustus-September.***