Sebelum Membeli Hewan Ternak untuk Kurban, Perhatikan Fatwa MUI Mengenai Kategori Hewan Kurban yang Aman

- 24 Juni 2022, 21:17 WIB
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK /pexels/Naomi Salome/

CHANELSULSEL.COM - Hari Raya Idul Adha identik dengan menyembilh hewan kurban berupa sapi, unta atau kambing. Hukum ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu saat itu juga.

Menjelang Hari Raya Idul Adha Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak mewabah di Indonesia.

Sehingga perlu kewaspadaan masyarakat dalam memilih hewan ternak yang akan dikurbankan. Hewan ternak yang tidak sehat akan berdampak buruk pada kesehatan ketika dikonsumsi.

Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, masyarakat harus menyimak sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari kesalahan membeli.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Left and Right Kolaborasi Charlie Puth ft Jungkook BTS, Memories Follow Me Left and Right

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan yang terkena PMK dengan kategori berat sudah menandakan tidak sah dipilih menjadi hewan kurban.

Kategori berat hewan yang terkena PMK, meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang.

"Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin.

Namun begitu, hewan terkena PMK dengan gejala ringan, biasanya masih sah dipilih sebagai hewan kurban.

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x