“Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," sambungnya.
Sebagai informasi, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.
Saat penerapan TNBK berwarna dasar putih, semua plat nomor polisi kendaraan mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNBK warna dasar hitam bukan sesuatu yang ilegal asalkan seluruh kewajiban berkaitan dengan kepemilkannya dipenuhi, misalnya bayar pajak.
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.***