Siap Siap, Bulan Depan Juni  Plat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Mulai diberlakukan  

- 31 Mei 2022, 22:22 WIB
Ilustrasi,  plat warna dasar putih yang berlaku Juni 2022 dan bertahap di Indonesia.
Ilustrasi, plat warna dasar putih yang berlaku Juni 2022 dan bertahap di Indonesia. /Tangkap layar korlantas.polri.go.id

 

CHANELSULSEL.COM Pengunaan plat nomor Polisi warna dasar putih pada kendaraan bermotor, akan resmi diberlakukan bulan Juni 2022

Yang tadinya warna dasar hitam tulisan putih, akan berubah menjadi warna dasar putih tulisan hitam

Keputusan  pemberlakuan ini  sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian N0.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, namun penerapannya dilakukan secara bertahap di seluruh wilyah Republik Indonesia

Baca Juga: Sering Mengusir Kucing yang Mendekat Saat Makan?  Ternyata Ini Pesan atau Tanda dari Allah

Pemberlakuan plat nomor kendaraan dasar putih, diutamakan pada kendaraan  yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan material TNKB, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor warna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan Juni ini.

"Material TNKB sudah selesai saat ini. Masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Asisten Pribadi Ungkap Hal Aneh Sebelum Eril Kamil Hilang

“Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," sambungnya.

Sebagai informasi, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.

Saat penerapan TNBK berwarna dasar putih, semua plat nomor polisi kendaraan mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNBK  warna dasar hitam bukan sesuatu yang ilegal asalkan seluruh kewajiban berkaitan dengan kepemilkannya dipenuhi, misalnya bayar pajak.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.***

 

Editor: Imran Said

Sumber: Klik Banggai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah