PUPR Sulbar Tindaklanjuti Laporan Jembatan Rusak di Bonehau

5 Juni 2023, 10:17 WIB
PUPR Sulbar Tindaklanjuti Laporan Jembatan Rusak di Bonehau /

CHANELSULSEL.COM – Menindaklanjuti laporan warga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Barat mendatangi Desa Hinoa Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju.

Kepala Dinas PUPR Sulbar Ince Rahmat bersama rombongan bergerak dari Mamuju menuju Kecamatan Bonehau setelah adanya laporan warga Bonehau terkait jembatan rusak. Rombongan berangkat pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023.

Warga melaporkan kondisi jembatan kayu yang sudah rusak. Lantai jembatan hanya menggunakan pelat kayu yang sudah tidak kokoh lagi. Beberapa bagian lantai jembatan sudah tidak dapat dilintasi.

Baca Juga: 5 Pilar Ikigai Untuk Ketenangan Hidup, Nomor 2 Sering Dilakukan Anak Kecil

Lebih lanjut, warga melaporkan juga bahwa kondisi tersebut menyebabkan naiknya frekuensi kecelakaan di jalan tersebut.

Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat maupun daerah.

Diketahui, jembatan kayu tersebut merupakan jalan nasional. Sehingga, yang bertanggungjawab dan dapat memproses ajuan untuk perbaikan adalah pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

Jembatan kayu yang tahan lama bisa dibuat dengan menggunakan tapak beton yang tidak tergenang air dan dirawat dengan baik.

Baca Juga: Waspada Kebiasaan Ini Bisa Bikin Perut Buncit, Berikut Penjelasannya

Apabila kelembaban daerah tinggi, maka ketahanan kayu dapat berkurang. Ketahanan jembatan juga dipengaruhi oleh fungsi jembatan.

Ketahanan jembatan kayu dalam menahan beban lebih rendah dari ketahanan jembatan jenis lain.

Dilansir dari Humas Pemprov Sulbar, surat untuk BPJN sebagai pihak terkait akan diberikan besok atau pada hari Senin 5 Juni 2023.

"Inisiatif kami lakukan peminjaman plat besi untuk dipasang, besok suratnya kami masukkan (ke BPJN), mudah-mudahan secepatnya ada respon," ujar Rahmat

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Kader, IKA RIBAT Sukses Laksanakan PKK 2023

Sebagaimana arahan Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Sulbar, maka Pemerintah Provinsi akan akan menyurat ke BPJN sebagai yang berwenang atas jalan nasional tersebut.

Penyuratan tersebut untuk peminjaman pelat, dan permintaan pemercepatan proses perbaikan jalan.***

 

Editor: Imran Said

Sumber: Humas Pemprov Sulbar

Tags

Terkini

Terpopuler