Setelah Ojol, Kini Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Ikut Naik

7 September 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi bus AKAP , Setelah Tarif Ojol Naik, Kini Bus AKAP kelas Ekonomi turut dinaikkan /Dok. PMJ News


CHANELSULSEL.COM - Setelah tarif Ojek Online ( ojol) resmi diumumkan naik, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif bus Angkutan Kota. Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Kenaikan ini dilakukan seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi per September 2022

"Harga atau biaya akap ekonomi itu mulai tahun 2016 sampe 2020 belum pernah ada kenaikan tarif.

Baca Juga: Resmi, Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 10 September 2022

Maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, ini harus ada penyesuaian tarif,” ujarnya, Rabu 7 September 2022. Dikutip dari PMJNews

“Yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," sambungnya.

Penyesuaian itu berdasarkan empat komponen penyerta yakni kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, sampai penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Baca Juga: Waspada, Ginjal Bisa Rusak Akibat Kebiasaan Sehari -hari, Salah Satunya Asupan Garam

Adapun kenaikan itu terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km. 

Lalu, mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.

Sementara itu, untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95.

Baca Juga: Jadwal Pekan Ke 9 Liga 1 2022-2023, Ada PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya

Sedangkan, wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 yaitu Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172.

Berikutnya, batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106.***

Editor: Imran Said

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler