Dokument 16 Parpol Masih Diperiksa, KPU Tutup Pendaftaran, Berikut Ulasannya

15 Agustus 2022, 09:19 WIB
Anggota Komisioner KPU August Mellaz (kanan) dan Idham Holik (kiri) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

CHANELSULSEL.COM- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai diselenggarakan. 

Pihak penyelenggara sudah terlihat mensosialisaikan tahapan Pemilu, salah satunya pendaftaran Partai Politik (Parpol)

Terdapat Puluhan Partai politik telah mendaftarkan Partainya ke Kantor Pemilihan Umum (KPU)

Baca Juga: Justice Collaborator, LPSK Pastikan Kondisi Bharada E Aman di Tahanan Bareskrim Polri

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Terdapat puluhan parpol yang telah mendaftar ke KPU. 

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (Terverifikasi)," terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik, Senin 15 Agustus 2022

Dilansir Chanelsulsel dari PMJNews, ia menjelaskan secara detail Parpol yang dinyatakan lengkap dokumenya antara lain: 

Baca Juga: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasannya

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  4. Partai Bulan Bintang (PBB).
  5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  6. Partai NasDem.
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
  9. Partai Demokrat.
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) .
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  15. Partai Amanat Nasional (PAN).
  16. Partai Golongan Karya (Golkar).
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
  19. Partai Buruh .
  20. Partai Republik.
  21. Partai Ummat.
  22. Partai Republiku Indonesia.
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
  24. Partai Republik Satu

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Jendral Bintang Dua Asal Toraja yang Kini Diperbincangkan Publik

Sedangkan, masih ada 16 Parpol yang saat ini berkas dokumennya tengah diperiksa oleh tim KPU.

"Keenam belas Parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucapnya.

Di bawah ini 16 partai politik tersebut:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
  6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
  8. Partai Karya Republik (PAKAR)
  9. Partai Bhineka Indonesia
  10. Partai Pandu Bangsa
  11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa
  14. Partai Kongres
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler