Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 16:20 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022.
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022. /foto Antara/Aprillio Akbar/

CHANELSULSEL.COM - Kenaikan tarif ojek online (ojol) akan ditunda oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol yang rencana awalnya akan dinaikkan mulai hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022 ternyata ditunda dan baru dimulai 29 Agustus mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Sosok Hakken Ryou Cosplayer Ganteng yang Adakan Jumpa Fans di Indonesia, Ternyata Aslinya Wanita

Terkait penundaan tarif ojol baru ini dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif ojol baru ini.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat katanya yang dikutip oleh chanelsulsel.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa kebijakan pemaksimalan sosialisasi ini diterapkan berdasarkan dengan peninjauan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Andi Uni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x