Kartu Prakerja Gelombang 40 Telah Dibuka, Segera Akses Linknya dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

8 Agustus 2022, 19:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Kembali Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id /Instagram @prakerja.go.id/

CHANELSULSEL.COM - Seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 40 telah dibuka. Bersiap dan simak cara daftarnya untuk ambil kesempatan baik ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 dibuka sejak 12.00 Minggu, 7 Agustus 2022.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi program Prakerja yaitu @prakerja.go.id.

"Sob! Sob! Sob! GELOMBANG 40 SUDAH DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik 'Gabung Gelombang' untuk ikut seleksi gelombang 40," kata tim Kartu Prakerja seperti dikutip Chanelsulsel.com dari akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia Buka Lowongan Kerja Agustus 2022, Cek Link dan Kualifikasinya

Para peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 40 akan mendapatkan insentif dan pelatihan kerja, sebagaimana peserta pada gelombang sebelumnya.

Adapun total besaran bantuan yang akan diterima peserta bernilai Rp3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, dan insentif sebesar Rp600.000 setelah menuntaskan pelatihan selama empat bulan.

Selain itu, ada pula insentif survei senilai Rp150.000 untuk tiga kali survei, yang masing-masing sebesar Rp50.000.

Untuk pendaftar yang dinyatakan tidak lolos pada gelombang 39, jika ingin mencoba kembali di gelombang kali ini, segera cek dashboard dan klik "Gabung Gelombang 40."

Baca Juga: Ramai Dicari Orang, Simak Hal Menarik tentang Gurun Sahara

Simak dengan seksama, perhatikan detail-detail kecill, berikut cara lengkap daftar Kartu Prakerja Gelombang 40.

Pertama, buatlah akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. Berikut caranya:

  1. Masuk ke laman resmi prakerja https://www.prakerja.go.id/
  2. Kemudian klik Daftar Sekarang
  3. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar
  4. Pastikan email yang didaftarkan masih aktif untuk menerima notifikasi. Jika email tidak diterima, cek kotak spam dengan kata kunci 'Prakerja'.
  5. Selanjutnya buka email dan lakukan verifikasi
  6. Pendaftaran berhasil

Baca Juga: Mengenal Gurun Sahara, Padang Pasir Gersang dengan Penuh Keanekaragaman Hayati

Setelah akun dibuat, segera isi data-data yang diperlukan:

  1. Login menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  2. Pada laman verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
  3. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukan sudah sesuai.

Tahap berikutnya, lakukan Tes Motivasi & Kemampuan. Setelah itu, Anda hanya perlu memilih Gelombang yang akan diikuti.

Jika dinyatakan lulus usai melakukan serangkaian pendaftaran hingga proses seleksi tes motivasi dan tes kemampuan dasar, maka nantinya para pelamar akan menerima sejumlah insentif dari Pemerintah.

Baca Juga: Siapa yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J? Penjelasan Pengacara

Insentif tersebut berupa uang tunai senilai Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan kepada penerima Kartu Prakerja gelombang ke 40 selama empat bulan berturut-turut.

Namun perlu diingat, tidak semua masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 40 ini. Apalagi, bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan tetap, khususnya para ASN, TNI dan Polri.

Pelamar harus memenuhi kriteria sebagai berikut ini agar diperbolehkan untuk mendaftar program Prakerja tersebut.

- WNI berusia 18 tahun keatas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Rektor UNM Tinjau Servis Mobil Gratis di Fakultas Teknik, Kolaborasi Dengan Suzuki Megah Putra

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Andi Uni

Tags

Terkini

Terpopuler