CHANELSULSEL.COM. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdapat di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Apakah NIK yang kita miliki sudah terdaftar atau belum?
Semakin mudah dan tidak ribet, kini bisa bisa dilakukan dari rumah dengan sangat mudah, pengecekannya tidak memakan waktu dan prosedur lama, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: 4 Cara dan Trik Atasi Koneksi Internet yang Lemot di Android
Masyarakat sudah tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara langsung.
NIK bisa dilihat dimana? Bagaimana cara cek NIK online?
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak. Dilansir chanelsulsel.com yang dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi melalui istagram @Indonesiabaik.id, berikut ini beberapa cara mengecek NIK secara online.
1. Melalui Call Center
Pertama, kamu bisa melakukan pengecekan melalui Call Center Hallo Dukcapil di nomor 1500-537.
2. Cek melalui sms atau pesan WhatsApp
Kamu bisa lakukan cek NIK dengan mudah dengan mengirimkan SMS melalui format cek#KTP#NIK.
Selain itu, kamu juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 08118005373 dengan format: nama sesuai ktp, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
3. Cek melalui media sosial
Selain dengan dua cara di atas, kamu juga bisa cek KK online melalui media sosial seperti Facebook Dirjen Dukcapil dan Twitter resmi @ccdukcapil.
Selain itu kamu juga bisa mengirimkan email ke Dukcapil dengan alamat callcenter@dukcapil.go.id, tulis di badan email format seperti ini #nama_lengkap#NIK#nomor_kartu_keluarga#nomor_telepon#kelurahan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor yang sangat penting, sebab dari nomor tersebut tersimpan data pribadi kita secara lengkap.
Dengan melakukan pengecekan online di atas, tentunya kamu akan memudahkan kamu untuk melakukan layanan tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil.***