CHANELSULSEL.COM - Saat ini, kendaraan pribadi di Kota Makassar bisa memesan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan dengan tiga huruf di belakang nomor.
Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mamat mengatakan bahwa penggunaan plat tiga huruf di belakang angka sudah diterapkan sejak dua bulan lalu.
"Ini kebijakannya sudah dua bulan lalu diterapkan," kata Mamat, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Bolehkah Berqurban Buat Orang Yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
Adapun kebijakan tiga huruf ini setelah nomor di plat ini melalui Keputusan Korlantas no.22 Tahun 2022, tentang persetujuqn penggunaan 3 seri huruf pada NRKB jenis motor dan mobil penumpang.
Tak hanya itu, Mamat juga mensosialisasikan penerapan penggunaan plat kendaraan berdasar putih.
Menurut dia, penggunaan plat dengan dasar putih untuk kendaraan pribadi.
Karena masih awal, Ditlantas Polda Sulsel memprioritaskan bagi kendaraan baru. (*).