Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah Wilayah Sulawesi Selatan dan Sekitarnya

6 April 2023, 10:52 WIB
iLUSTRASI Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah Wilayah Sulawesi Selatan /BAZNAS/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca Juga: Penting Diketahui, Ini 3 Syarat Wajib Sebelum Tunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Resep Tidak Lapar Selama Berpuasa, Ceramah Bugis Ustad Muhammad Yusuf

Adapun Besaran Zakat Fitrah Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan adalah:

Besaran Fitrah:

Kelas I : Rp. 50.000,-/jiwa

Kelas II : Rp. 44.000,-/jiwa

Kelas III : Rp. 36.000,-/jiwa

(Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Penentuan Zakat Fitrah Bersama BAZNAS, Kemenag dan Pemerintah Lingkup Kota Makassar).***

 

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler