Penolakan WNI Masuk Ke Singapura Kembali Berulang, Catat! yang Menyebabkan Permohonan Visa Tidak Disetujui

- 20 Juni 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/Stela Di/

Hal pertama yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemohon visa adalah scan dokumen persyaratan permohonan visa harus terlihat jelas. Meskipun terdengar sepele, hasil scan sangat mungkin memengaruhi keputusan persetujuan visa. 

Pada halaman pengunggahan dokumen di visa-online.imigrasi.go.id, tertera ukuran dan jenis dokumen yang dapat diunggah. Apabila pemohon mengalami kendala, misalnya hasil scan yang dikompres jadi terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi scan lain. Jenis gawai ponsel pintar yang digunakan untuk scan juga dapat memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.

Baca Juga: Kagum Cara Paloh Pilih Capres, Anies Baswedan: Terobosan Baru untuk Kepentingan Nasional

Dokumen Tambahan Tidak Dilengkapi

Permohonan Visa Terdiri dari Dokumen Wajib (Mandatory) serta Dokumen Tambahan. Sebagian orang menganggap bahwa mengunggah dokumen tambahan tidaklah penting asalkan seluruh dokumen wajib sudah diunggah.

Hal tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, seperti selama masa Pandemi Covid-19, ada syarat dokumen tambahan yang dimunculkan sesuai aturan yang berlaku saat itu. Dalam konteks seperti ini, syarat-syarat tambahan tersebut harus dilengkapi.

Baca Juga: Hewan Ternak Terinfeksi PMK, Apakah Aman Dikomsumsi? MUI: Ini Hukum dan Panduan Mencegahnya  

“Selama masa Pandemi Covid-19, ada peraturan-peraturan keimigrasian baru yang diterbitkan, sehingga berpengaruh ke syarat permohonan visa. Karenanya, masyarakat diimbau untuk terus update dengan aturan-aturan baru. Bisa pantau di akun medsos Ditjen Imigrasi”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Beberapa di antara dokumen tambahan yang pernah menjadi syarat semasa Pandemi Covid-19 contohnya surat keterangan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT PCR, surat keterangan bersedia karantina, dan lain-lain.

Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Pikiran Rakyat imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah