Dijerat 5 Tahun Penjara, Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan CA Faruhumpenai Lutim

- 20 April 2024, 12:59 WIB
Dijerat 5 Tahun Penjara, Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan CA Faruhumpenai Lutim
Dijerat 5 Tahun Penjara, Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan CA Faruhumpenai Lutim /Subhan/

Konsistensi dan komitmen kami jelas, Gakkum KLHK telah melakukan 2.105 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.” tegas Aswin Bangun.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah