Heboh, Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan di Sulbar

- 19 Oktober 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil /Pixabay/Bgmfotografiapr/

Polisi menerapkan pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Sementara korban tengah berada di rumah perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Polman, sejak Rabu kemarin

Ipda Mulyono kepada Chanelsulsel mengatakan bahwa korban tidak pantas dicemooh, tetapi dianggap sebagai pahlawan karena sudah berani melaporkan kepada pihak berwajib 

"Korban harus mendapat perlakuan khusus, tidak boleh dicemooh karena dia merupakan pahlawan yang sudah berani mengungkap dan melaporkan pelaku kepada polisi yang didampingi ibunya" ucapnya

"Hasil pemeriksaan terbaru, pelaku sudah mengakui perbuatannya, niatnya memang untuk melampiaskan hawa nafsu lantaran sering ditinggal istri," kata Mulyono.

Ia menambahkan hak korban tetap harus diberikan termasuk pendidikan dan penguatan psikolog. 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah