Polisi menerapkan pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.
Sementara korban tengah berada di rumah perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Polman, sejak Rabu kemarin
Ipda Mulyono kepada Chanelsulsel mengatakan bahwa korban tidak pantas dicemooh, tetapi dianggap sebagai pahlawan karena sudah berani melaporkan kepada pihak berwajib