Lebih lanjut Kombes Suartana mengatakan KDR sebagai bhayangkari juga wajib membawa nama baik institusi Polri. KDL memiliki tanggung jawab yang sama dengan sang suami.
"Selaku sebagai istri polisi, dia harus mengikuti apa yang dilakukan suaminya, membawa nama baik, membawa harga diri, yah, membawa institusi ini jangan sampai tercemar," katanya.
Baca Juga: Megawati Memilih Mahfud MD Dampingi Ganjar Pranowo
Fakta Terbaru
Fakta baru pun terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Sulsel. Ipda AH yang menerima informasi hasil penyelidikan itu menduga bahwa istrinya yang juga seorang dokter diintimidasi oleh AW, dokter yang disebut menjadi selingkuhan istrinya itu untuk melakukan hal-hal yang tak senonoh.
"Di sisi lain saya berpandangan secara objektif perempuan itu korban dan sisi lain saya sebagai suami karena seolah-olah beritanya kemarin terlalu menyudutkan perempuannya saja. Padahal ini, fakta-faktanya lagi kita gali oleh Polda Sulsel, ternyata ada unsur-unsur pemaksaan atau penekanan dari residennya," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemaksaan untuk melakukan hal tak senonoh yang dilakukan oleh dokter residen kepada dokter koas juga sempat terjadi beberapa bulan lalu.
Hal tersebut bahkan disebut sudah menjadi tradisi di kalangan dokter yang tengah menempuh pendidikan lanjutan di Universitas Hasanuddin.