Soal Brigjen Hendra Kurniawan tak Terlibat Perusakan CCTV, Polri: Dia Punya Hak

- 2 September 2022, 21:00 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan istrinya Seali Syah, berikut rincian gajinya setiap bulan.
Brigjen Hendra Kurniawan dan istrinya Seali Syah, berikut rincian gajinya setiap bulan. /Tangkapan layar Instagram/@sealisyah/

CHANELSULSEL.COM - Sosok Brigjen Hendra Kurniawan kembali menjadi sorotan publik.

Nama Brigjen Hendra Kurniawan menjadi sorotan usai sang istri, Seali Syah mengunggah surat Ferdy Sambo pada akun Instagram miliknya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pun menjelaskan perihal surat Ferdy Sambo yang menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat perusakan CCTV dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Profil Rara Lida, Trending Lagu Larut Tanpa Kepastian, Rilis 31 Agustus 2022

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Dedi dilansir Chanel Sulsel dari PMJ News pada Jumat 2 September 2022.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandas Dedi.

Baca Juga: Link Streaming Persik Kediri vs PSM Makassar di Stadion Brawijaya

Diberitakan sebelumnya, Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, mengunggah surat ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra tidak terlibat perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah