Terbukti Aniaya Anak Mantan Wakapolri, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis Penjara Selama 6 Bulan

- 18 Agustus 2022, 22:39 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino dikabarkan divonis 6 bulan penjara karena mendapatkan keringanan. Begini penjelasannya.
Putra Siregar dan Rico Valentino dikabarkan divonis 6 bulan penjara karena mendapatkan keringanan. Begini penjelasannya. //PMJ News

CHANELSULSEL.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa bos PStore, Putra Siregar dan rekannya Rico Valentino.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ucap Hakim Kamijon dalam putusannya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Bantah Terlibat Judi Online 303 yang Diduga Didalangi Ferdy Sambo, Tom Liwafa Akui Punya Teman Orang Penting

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambungnya.

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Sebelumnya, Putra Siregar bersama rekannya Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Baca Juga: Viral 'Kekaisaran Sambo' di Tubuh Polri, Jenderal Dedi Sebut Penyidik Fokus Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Tindakan ini menyebabkan korban mengalami bengkak di bibirnya.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah