Ferdy Sambo Punya Peluang Bebas, Pengacara Bisa Ajukan Pembelaan dengan Pasal 49 KUHP, Berikut Bunyi Pasal

- 11 Agustus 2022, 22:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo /Antara/

CHANELSULSEL.COM - Kabar baik bagi keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Rupanya sang jenderal asal Sulawesi Selatan itu masih berpeluang bebas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Beberapa pertanyaan masyarakat terkait berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi dan membuat Jenderal bintang dua ini dibebaskan.

Dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat ini masih belum dibuktikan lewat persidangan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian? Polri Siapkan Sidang Etik Sang Jenderal Bintang Dua

Sama halnya dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), di mana Ferdy Sambo diduga kuat telah dengan sengaja menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, lewat pernyataan yang disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu, diketahui sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, sudah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi, tersangka KM (warga sipil), dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

Baca Juga: Jangan Lupa Membaca Surat Al Kahfi, Cahaya di Antara Dua Jumat

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Komjen Pol Agus Andrianto.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah