CHANELSULSEL.COM - Polri memberikan kebebasan kepada keluarga Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.
Kebebasan yang diberikan Polri berupa diizinkannya untuk memilih dokter ahli forenksi mana pun dalam autopsi ulang nantinya.
Upaya tersebut dilakukan guna menjaga transparansi dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Masya Allah, Nabi Muhammad SAW Sebut Nama Indonesia: Ummat yang Sangat Mencintaiku
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, memilih sendiri dokter ahli forensik diperbolehkan secara hukum.
Alasannya, Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan.
Setelah itu jenazah diperiksa dengan ilmu kedokteran forensik.
Baca Juga: Jelang Sidang Cerai, Nathalie Ungkap Kriteria Pria Idamannya: Harus Bisa Saling Menghargai
"Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Dedi Prasetyo dikutip Chanelsulsel.com dari Pmjnews.com pada Rabu 20 Juli 2022.