Nyambi Jualan Sabu, Nasib Pedagang Buah Kini Apes Setelah Ditangkap Polisi

- 13 Juli 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi sabu dengan menggunakan bungkus wafer
Ilustrasi sabu dengan menggunakan bungkus wafer /PMJ News

CHANELSULSEL.COM - Apes! MA alias Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, kini meratapi nasibnya di tahanan.

Hal tersebut setelah ia ditangkap polisi, tengah nyambi jualan sabu.

Akibat ulahnya, warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang diciduk di pinggir jalan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka ditangkap pada Jumat (08/07) pukul 15.00 Wib, usai mengambil sabu yang dipesannya saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar berisi sabu dalam kantong celana tersangka.

"Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan dari saku celana diamankan satu paket besar sabu," terang Yudha kepada pewarta, pada Rabu 13 Juli 2022.

Usai tersangka diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.

"Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur selain itu juga diamankan handphone dan timbangan digital," kata Yudha.

Kasat Resnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu, ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah