Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR

- 6 Juni 2022, 16:56 WIB
Salah satu tersangka pemukulan anak anggota DPR.
Salah satu tersangka pemukulan anak anggota DPR. /PMJ/Yeni/

CHANELSULSEL.COM - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka pada kasus pemukulan Justin Frederick, anak anggota Fraksi PDIP DPR, Indah Kurnia yang terjadi di Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka tersebut, yakni Faisal Marasabessy.

Ia ditetapkan tersangka karena berperan menghajar Justin Frederick hingga mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Dirilis Mei Lalu, Samsung Galaxy A33 5G Sudah Turun Harga Juni 2022

"Korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di jari manis kanan," kata Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Senin, 6 Juni 2022.

Zulpan pun mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Kasus diawali saat ayah tersangka, Ali Marasabessy yang juga Ketua Pemuda Bravo 5 menyundul hidung korban hingga berdarah.

"Jadi ada cekcok, dimana korban turun dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Kemudian salah seorang (Ali Marasabessy) menundukkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan.

Setelah melakukan aksi tersebut, Ali Marasabessy kemudian masuk kembali ke dalam mobil.

Sementara satu orang lainnya yakni Faisal Marasabessy turun dari mobil kemudian tanpa basa-basi langsung menghajar dan menganiaya Justin.

"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," tutur Zulpan.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah