Turunkan Bendera Merah Putih saat Aksi Unjuk Rasa, Empat Mahasiswa di Majene Sulbar Terancam 5 Tahun Penjara

- 30 Mei 2022, 21:48 WIB
Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Halaman 117, 118, dan 119 Subtema 3 Pembelajaran 3, Sang Saka Merah Putih.
Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Halaman 117, 118, dan 119 Subtema 3 Pembelajaran 3, Sang Saka Merah Putih. /Pixabay.com/mufidpwt

CHANELSULSEL.COM - Polres Majene, Sulawesi Barat menetapkan empat oknum mahasiswa sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini, buntut kasus penurunan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Majene, pada Senin, 23 Mei 2022 lalu.

Adapun keempat mahasiswa tersebut diantaranya, FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian, Senin (30/5/2022).

Kapolres menjelaskan tindakan tersangka dinilai merendahkan kehormatan bendera negara karena telah menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan tiga bendera organisasi mahasiswa pada satu tiang yang sama.

Atas perbuatannya, empat mahasiswa itu disangkakan Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut dia, insiden penurunan bendera Merah Putih tersebut banyak disayangkan oleh berbagai pihak, karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi.

"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," tuturnya

Ia mengatakan pihaknya sangat menghargai aspirasi mahasiswa dalam berdemonstrasi, namun tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali," uajrnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia menjelaskan keempat oknum mahasiswa tersebut memiliki peran berbeda dalam kasusnya. Tersangka FA, kata dia, berperan mulai dari menurunkan, menaikkan, mengikat, hingga menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah).

 

Kemudian, JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

Selanjutnya, AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada FA dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," kata Febryanto.

Berbagai barang bukti telah disita dalam insiden tersebut, antara lain tiga bendera organisasi daerah, yaitu IKMM, IM Mamuju Tengah, dan IMP. Kemudian, baju sweater, baju kaos, topi, kemeja, dan flashdisk.***

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah